Jalur Pendaftaran PPDB 2024

A. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan melalui:
1. Jalur Prestasi,
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua,
3. Jalur Zonasi, termasuk di dalamnya :
a. Jalur Keluarga Tidak Mampu didalamnya Keluarga Buruh ;
b. Jalur Inklusi
Ketentuan mengenai jalur zonasi sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk SMKN.

B. Setiap Calon Peserta Didik yang tidak diterima melalui Jalur Offline dapat mendaftar dinjalur Online.

C. Penjalasan masing-masing jalur :
1. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi dapat dari luar zona tetapi tetap dalam kabupaten/kota sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional.
c. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat Nasional/Internasional atai tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota.
d. Prestsi Lomba Akademik dan Non Akademik yang dimaksud adalah
1) Prestasi Lomba Akademik merupakan prestasi bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari :
• Olimpiade Sains Nasional (OSN)
• Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
• Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
2) Prestasi Lomba Non Akademik terdiri dari :
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
b) Prestasi bidang olahraga :
• Gala Siswa Indonesia (GSI)
• Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
• Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
• Pekan Olahraga Nasional (PON)
• Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
• Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
• Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
• ASIAN GAMES, SEA GAMES, dan Olimpiade.
c) Prestasi bidang Keagamaan :
• Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
• Hafiz Qur’an (minimal 10 Juz)
d) Prestasi bidang Pramuka :
• Jambore Nasional
e. Prestasi Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan :
1) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 3 (tiga) orang.
2) Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan Verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Jawa Timur bersama KONI Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
3) Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
f. Prestasi Nilai Ujian Nasional yang dimaksud adalah Prestasi Nilai Ujian Nasional yang dimiliki oleh calon peserta didik yang berasal dari luar zona dimana pemeringkatannya berdasarkan hasil Ujian Nasional yang tinggi.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a. Kuota Jalur Perppindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
b. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2019.
c. Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA Negeri yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
d. Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dubuktikan dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
e. Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
f. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.

3. Jalur Keluarga Tidak Mampu
a. Kuota Jalur Keluarga Tidak Mampu adalah 20% dari pagu sekolah.
b. Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Kartu KIP/PIP, didalamnya termasuk 5% anak dari keluarga buruh yang terorganisasi dibuktikan dengan KTA orang tua.
c. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili KK untuk membuktikan kebenaran dokumen berdasarkan urutan jarak terdekat dengan sekolah.
d. Orang tua peserta didik wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu dan peserta didik yang diterima dinyatakan gugur/batal diterima.

4. Jalur Zonasi
a. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak domisili dengan sekolah yang dituju dan waktu pendaftaran.
b. Kuota pada Jalur Zonasi adalah 90% (Sembilan Puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari :
1) 20% merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5% anak dari keluarga buruh (penjelasan pada poin 3 di atas);
2) 50% berdasarkan Zona, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan.
3) 20% berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yangbbertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota.
c. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran Calon Peserta Didik / PPDB 2019.
d. Sekolah Negeri yang lokasi berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan nilai UN, jarak dan waktu mendaftar.

122 Replies to “Jalur Pendaftaran PPDB 2024”

  1. Ограничение на количество символов: Сообщение может содержать не более 1000 символов, что может быть недостаточно для некоторых пользователей.

Comments are closed.