Telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Kacabdin wilayah Jember dan Lumajang tgl 26 Januari 2023.
Apa itu Rumah Restorative Justice : Rumah / tempat menyelesaikan masalah yang terjadi di sekolah baik siswa dengan siswa, siswa dengan orang tua , siswa dengan guru.
FUNGSI RUMAH R.J.:
- Tempat penyelesaian masalah
- Tempat pemulihan keadaan kembali pada keadaan semula yang baik.
SYARAT MASALAH YANG DIATASI di Rumah R.J.: - Kerugian materi tidak lebih dari rp 2.500.000
- Jika terjadi tuntutan hukum tidak lebih dari 5 th.
- Korban memaafkan
- Dibutuhkan MEDIATOR untuk memediasi permasalahan.
Yang bertindak sebagai mediator ( sesepuh, tokoh masyarakat , guru BK dan Kepala sekolah )
Tempat laporan : Ruang BK
SIKAP yang diambil didasarkan 2 hal:
- Meringankan
- Memberatkan
- Gunakan AKAL SEHAT dan HATI NURANI untuk mengambil keputusan.