Rumah Restorative Justice ( RUMAH RJ ) SMAN RAMBIPUJI JEMBER

Telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Kacabdin wilayah Jember dan Lumajang tgl 26 Januari 2023.

Apa itu Rumah Restorative Justice : Rumah / tempat menyelesaikan masalah yang terjadi di sekolah baik siswa dengan siswa, siswa dengan orang tua , siswa dengan guru.
FUNGSI RUMAH R.J.:

  1. Tempat penyelesaian masalah
  2. Tempat pemulihan keadaan kembali pada keadaan semula yang baik.
    SYARAT MASALAH YANG DIATASI di Rumah R.J.:
  3. Kerugian materi tidak lebih dari rp 2.500.000
  4. Jika terjadi tuntutan hukum tidak lebih dari 5 th.
  5. Korban memaafkan
  6. Dibutuhkan MEDIATOR untuk memediasi permasalahan.
    Yang bertindak sebagai mediator ( sesepuh, tokoh masyarakat , guru BK dan Kepala sekolah )
    Tempat laporan : Ruang BK

SIKAP yang diambil didasarkan 2 hal:

  1. Meringankan
  2. Memberatkan
  • Gunakan AKAL SEHAT dan HATI NURANI untuk mengambil keputusan.