Peraturan Akademik

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Latar belakang
          Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005  tentang  Standar pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap satuan  pendidikan  pada  jejang  pendidikan  dasar  dan menengah  wajib  memenuhi  Standar Nasional Pendidikan  (SNP)  yang meliputi standar isi, standar kompetensi kelulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, privinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan, evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik. Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMA Negeri Rambipuji telah menyusun dan menerbitkan peraturan akademik SMA Negeri Rambipuji tahun pelajaran 2018/2019.
Pasal 2
Tujuan
  1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
  2. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggara pendidikan di SMA Negeri Rambipuji.
Pasal 3
Landasan Hukum
  1. UU Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2.
  2. PP Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan.
  4. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  5. Permendikbud Nomor 20 tentang tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  6. Permendiknas nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  7. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.
  8. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
  9. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA.
  10. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP.
  11. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler.
  12. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMA.
  13. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
  14. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran.
Pasal 4
Pengertian dan Konsep
  1. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran;
  2. Sekolah menyusun peraturan akademik berisi :
  3. Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
  4. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
  5. Ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi dan buku perpustakaan;
  6. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
  7. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
  8. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
  9. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
  10. Ulangan Harian adalah penilaian yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau
  11. Ulangan Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator  yang  mempresentasikan  semua  KD  pada  semester  tersebut.
  12. Ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
  13. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
  14. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan pada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
  15. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
  16. Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia disekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
  17. Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimasukkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
  18. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan pengembangan Bidang layanan pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.
 
BAB II
PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Pasal 5
Syarat persentase minimal kehadiran peserta didik
untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester
  1. Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 85% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil.
  2. Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 85% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil.
  3. Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase minimal kehadiran (85%) untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester, maka kepada peserta didik yang bersangkutan wajib mengerjakan tugas mata pelajaran yang tertinggal dari guru yang bersangkutan.
  4. Bagi peserta didik yang persentase minimal kehadirannya kurang dari 85% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan guru yang bersangkutan, dapat di ikut sertakan dalam ulangan akhir semester namun pelaksanaan ulangannya ditempatkan secara khusus dan tersendiri.
  5. Syarat kehadiran tersebut diatas, tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat izin atau surat tugas.
Pasal 6
Syarat
Minimal Penyelesaian Tugas-Tugas  
yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, baik tugas mandiri maupun tugas kelompok.
  2. Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran, dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan laporan capaian kompetensi peserta didik (LCKPD) disampaikan kepada orang tua peserta didik.
  3. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib di periksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  5. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik.
 
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN ULANGAN DAN UJIAN
Pasal 7
Pelaksanaan Ulangan Harian
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  2. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
  3. Ulangan harian dilaksanakan, bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu KD;
  4. Peserta didik dapat mengikuti ulangan harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan, dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 85%;
  5. Bentuk soal yang di ujikan dalam ulangan harian itu dirancang oleh masing-masing guru mata pelajaran;
  6. Alokasi waktu pelaksanaan ulangan harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesulitan soal yang diujikan.
  7. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu
  8. Peserta yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan, maka dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan ketentuan telah memenuhi syarat mengikuti ulangan harian;
  1. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan secara tertulis dan atau lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan;
  1. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  2. Setiap peserta didik yang telah menempuh ulangan harian berhak mengetahui nilai yang diperolehnya dan mendapatkan kembali lembar jawabnya yang telah dikoreksi guru mata pelajaran paling lambat 2 (dua) minggu setelah ulangan harian berlangsung.
 
Pasal 8
Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh pendidik untuk mengatur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil;
  3. Cakupan materi soal yang diujikan pada ulangan akhir semester harus mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar (KD) yang telah dipelajari pada semester ganjil;
  4. Ulangan akhir semester dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah yang di koordinir oleh bidang kurikulum bersama-sama dengan panitia ulangan akhir semester;
  5. Soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester dirancang secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester berlaku pada seluruh mata pelajaran sejenis pada kelas dan jurusan yang pararel;
  6. Bentuk soal yang di ujikan pada ulangan akhir semester harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada penyusunan naskah soal (kisi-kisi soal, penskoran, analisis butir soal, dan lain-lain);
  7. Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan akhir semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesulitan soal yang diujikan.
  8. Persyaratan mengikuti ulangan akhir semester
Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila:
  1. Telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada tiap mata pelajaran sebagai mana tersebut pada bab II pasal 5;
  2. Telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester ganjil.
  1. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu.
    1. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan (sebagai mana yang tersebut pada bab II pasal 5 ayat 5) berhak mengikuti ulangan akhir semester susulan pada waktu yang telah ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester;
    2. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu dan tidak dapat di pertanggung jawabkan, dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan akhir semester secara tertulis dan atau lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan;
    3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, tetapi tidak memenuhi syarat minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti ujian akhir semester, maka peserta didik diharuskan terlebih dahulu mengikuti pelajaran tambahan atau penyelesaian tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 9
Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap atau akhir tahun pelajaran;
  3. Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas mencakup seluruh indikator pada Kompetensi Dasar yang telah dipelajari pada semester genap;
  4. Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanaan secara kolektif oleh sekolah yang dikoordinir oleh satuan pendidikan;
  5. Soal-soal yang diujikan pada ulangan kenaikan kelas disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis pada kelas dan jurusan yang paralel;
  6. Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan kenaikan kelas harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal;
  7. Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan kenaikan kelas ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan.
  8. Persyaratan mengikuti ulangan kenaikan kelas
Peserta didik berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas bila :
  1. telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab II Pasal 5;
  2. telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester genap.
  3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan pada waktu yang ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan
BAB IV
KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
Pasal 12
Ketentuan Pelaksanaan Remedial
  1. Ketentuan pelaksanaan remedial
    1. Guru berkewajiban memberikan remedial bagi siswa yang belum tuntas pada satu atau lebih KD;
    2. Setiap peserta didik yang belum tuntas berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai KKM yang ditetapkan oleh sekolah.
  2. Waktu pelaksanaan remedial
    1. Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian untuk KD yang telah diajarkan;
    2. Peserta didik yang nilainya belum mencapai nilai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 (tiga) kali;
    3. Batas pelaksanaan waktu remedial paling lambat sampai dengan akhir semester;
    4. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka wali kelas berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial (tidak tuntas) secara permanen pada Buku Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik.
  3. Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan dengan cara :
  4. Bila ketuntasan klasikal kurang dari 80%, peserta remidi mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda;
  5. Bila ketuntasan klasikal lebih dari atau sama dengan 80% :
  • Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya bimbingan perorangan;
  • Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru;
  • Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sekelasnya yang memiliki kecepatan yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru pada mata pelajaran yang bersangkutan.
  1. Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai KKM yang telah ditetapkan.
Pasal 13
Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan
  1. Ketentuan pelaksanaan pengayaan
  2. Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik,
  3. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya;
  4. Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain-lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian didalamnya.
  5. Teknis pelaksanaan pengayaan
Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan melalui:
  • Belajar Kelompok
Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pelajaran bersama pada jam-jam diluar pelajaran  sekolah biasa, sambil menunggu teman- temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.
  • Belajar mandiri
Secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati.
  • Pembelajaran berbasis tema
Memadukan kurikulum dibawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
  1. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk
 
BAB V
KETENTUAN KENAIKAN KELAS
Pasal 14
Ketentuan Kenaikan Kelas
  1. Kriteria ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
  2. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
  3. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  4. Predikat sikap Spiritual dan Sosial sekurang-kurangnya minimal BAIK, yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Nilai kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  6. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
Contoh ips :                                                                 ipa
  1. Ketidakhadiran (Alpha/Tanpa Keterangan) tidak melebihi 15% dari jumlah hari dalam semester satu dan dua.
Pasal 20
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Perpustakaan
  1. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan.
  2. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran.
  3. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran.
  4. Dalam setiap penggunaan perpustakaan, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan.
 
Pasal 21
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Buku Perpustakaan dan  Buku Referensi
  1. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku-buku perpustakaan dan buku-buku referensi yang telah ditetapkan sekolah.
  3. Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku-buku yang digunakan.
Pasal 22
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga
  1. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktikum pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  2. Penggunaan sarana dan fasilitas olahraga diluar kegiatan sebagaimana pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah.
  3. Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas olahraga, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi sarana dan fasilitas yang digunakan agar terhindar dan terpelihara dari kerusakan.
Pasal 23
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Media Lainnya
  1. Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD Proyektor, Tape Recorder, Alat Musik, Sound Sistem) untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Pengguanaan setiap media tersebut pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah serta dikoordinir oleh guru atau penanggungjawabnya.
  3. Dalam setiap pengguanaan media, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.
 
BAB VIII
KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI DENGAN GURU,
WALI KELAS DAN GURU BK/KONSELOR
Pasal 24
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
  3. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas.
  4. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran di luar jam pembelajaran sekolah dapat dilakukan pada waktu yang tentukan secara bersama antara peserta didik dan guru, namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah.
  5. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak, dapat dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya.
  6. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, terutama dalam hal kesulitan dalam mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya.
Pasal 25
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Wali Kelas
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk memberi bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran.
  4. Layanan konsultasi dengan wali kelas di luar jam pelajaran sekolah dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  5. Layanan konsultasi dengan wali kelas yang bersifat mendesak, dapat dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya.
  6. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah siswa di kelas yang bersangkutan.
Pasal 26
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru BK/Konselor
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor.
  2. Layanan konsultasi dengan guru BK/Konselor dapat dilakukan setiap saat selama Guru BK/Konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan siswa yang bersangkutan yang bersifat dapat menghambat keaktifan dan keberhasilan siswa dalam proses belajar.
  4. Layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik.
  5. Peserta didik yang mempunyai kepentingan-kepentingan khusus dan mendesak, dengan seijin guru dapat meninggalkan pelajaran/kelas untuk mendapatkan layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor.
  6. Jenis-jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK/Konselor, meliputi :
  7. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru (MOS);
  8. Layanan Informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua murid;
  9. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out, dan lain-lain;
  10. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat siswa agar mereka berprestasi secara optimal;
  11. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang teknik membaca cepat, teknik membuat ringkasan, teknik menghafal, dan lain-lain;
  12. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.
 
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak- pihak terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur.
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.
Pasal 29
Peraturan akademik ini berlaku terhitung tahun Pelajaran 2018/2019.
Ditetapkan di : Rambipuji
Kepala  SMAN Rambipuji