TATA CARA PENGAMBILAN PIN

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  4. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala SMP/Sederajat asal.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  5. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2024.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari SMP/Sederajat luar provinsi Jawa Timur, mengisi nilai akreditasi SMP/Sederajad asal yang ada dalam sistem.
  5. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  6. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.