Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Tahap I (online)
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK).
- Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
- Tahap II (online)
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).
- Tahap III (online)
- Jalur Zonasi (SMK).
- Tahap IV (online)
- Jalur Zonasi (SMA).
- Tahap V (online)
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
- Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
- SMA Terbuka di Jawa Timur;
- Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.