AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas;
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  5. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
    • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
    • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial; atau
    • bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  6. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 5 serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
  8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu (format surat pernyataan dari orang tua/wali, terlampir);
  9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;
  12. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  13. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut;
  14. Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon peserta didik baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;
  15. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;
  16. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
  17. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi jenjang SMA/SMK.