Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Pelaksanaan Keselamatan Semeru 2025 oleh Satlantas Polres Jember dan Jasa Raharja Jember di SMAN Rambipuji

Rambipuji, Rabu (19/02/25) – Satlantas Polres Jember dan Jasa Raharja Jember mengadakan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara di SMAN Rambipuji dalam program Keselamatan Semeru 2025. Operasi Keselamatan Semeru 2025 adalah upaya kepolisian Jawa Timur untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh siswa dan siswi kelas X dengan tujuan meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Sosialisasi ini berlangsung di Masjid At-Tholab SMAN Rambipuji. Polisi menjelaskan berbagai peraturan lalu lintas yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara, seperti pentingnya memakai helm, memahami rambu lalu lintas, dan menaati batas kecepatan. Selain itu, petugas juga memaparkan aturan tentang hak dan kewajiban pengguna jalan untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada siswa yang nantinya akan mulai menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Sebagai bagian dari program Keselamatan Semeru 2025, Satlantas Polres Jember dan Jasa Raharja Jember juga membahas faktor penyebab kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya. Dijelaskan bahwa kecelakaan sering kali disebabkan oleh kelalaian pengendara, seperti tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, berkendara dengan kecepatan tinggi, atau bermain ponsel saat mengemudi. Selain itu, kurangnya pemahaman mengenai aturan lalu lintas juga menjadi penyebab utama kecelakaan yang melibatkan remaja.

Selain membahas kecelakaan, dalam sosialisasi ini Satlantas Jember juga menyampaikan materi mengenai bahaya dan larangan balap liar yang sering dilakukan oleh remaja. Polisi menjelaskan bahwa balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pelakunya dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam balap liar bisa dikenakan sanksi tegas, baik berupa tilang, penyitaan kendaraan, hingga hukuman pidana. Sebagai bagian dari kampanye Keselamatan Semeru 2025, polisi juga memberikan informasi mengenai usia yang diperbolehkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dijelaskan bahwa seseorang baru boleh mengajukan pembuatan SIM C untuk sepeda motor setelah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP.

Diakhir sosialisasi, diadakan sesi tanya jawab dan pemberian hadiah kepada siswa yang berani menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian. Siswa siswi terlihat sangat antusias menyampaikan jawabannya dan berhasil mendapatkan hadiah. Dengan adanya sosialisasi ini, para siswa diharapkan dapat lebih memahami aturan berkendara, menaati peraturan lalu lintas, dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.